JAKARTA - Rosa Meldianti resmi menyandang status tersangka atas dugaan pencemaan nama baik yang dilakukannya pada Dewi Perssik beberapa waktu lalu. Atas tindakan tersebut,
Meldi pun akhirnya dipanggil pihak Polda untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun sayang, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari ini, Jumat (22/2/2019) terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran Meldi.
Dari penuturan kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, kliennya tidak bisa hadir lantaran harus pulang ke Jember. Sebab sang kakek, Mochammad Aidil yang juga ayahanda dari Depe masuk rumah sakit.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Sikap Rosa Meldianti Melunak pada Dewi Perssik?