JAKARTA - Hingga saat ini pemindahan musisi Ahmad Dhani dari LP Cipinang menuju Rutan Medaeng, Jawa Timur masih simpang siur. Dari penuturan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, pemindahan kliennya ke Surabaya akan membuat tekanan. Terlebih nantinya akan ada dua surat penetapan.
Oleh karenanya pihak kuasa hukum keberatan jika dilakukan pemindahan penahanan untuk Ahmad Dhani.
“Jadi setiap ada agenda persidangan dimohonkan kepada Pengadilan Tinggi yang sekarang kewenangannya untuk dihadirkan, kemudian (Mas Dhani) pulang lagi,” kata Aldwin Rahadian saat dijumpai di LP Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan Ahmad Dhani Dipindahkan ke Surabaya