"Naskah akademik didesain 2017 bulan Juli, kita bersama-sama membahas. Kita punya tim bersama-sama untuk membahas. Mulai dari proses produksi kreasi, distribusi, konsumsi itu kita bahas di situ. Kita membaca, demikian panjangnya," ujar Anang.
Lebih lanjut, terkait pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para musisi, Anang memang memakluminya. Terlebih dari pasal 5, pasal 18, pasal 19, pasal 32-35, pasal 42 dan pasal 50 yang dinilai bertentangan dengan para musisi.
Bagi Anang pasal-pasal tersebut masih dapat direvisi hingga diubah. Dan ia menegaskan bahwa RUU Permusikan masih berupa draft.