JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Cipinang lantaran terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Padahal, dalam waktu dekat ini bersama grup band Dewa 19, Ahmad Dhani akan menggelar konser di Malaysia pada 2 Februari mendatang.
Lantas, bagaimanakah nasib konser yang akan di helat di Malawati Shah Alam, Malaysia Itu? Ari Lasso, mantan grup band Dewa 19 yang juga turut dalam acara itu memastikan bahwa konser tersebut akan tetap berjalan meski tanpa kehadiran Dhani.
Hal tersebut disampaikan Ari Lasso melalui unggahannya di Instagram, Senin 28 Januari 2019. Dalam sebuah foto yang diunggah, Ari memperlihatkan foto bersama para rekannya, antara lain Ahmad Dhani, Once Mekel, serta Tyo Nugros yang sama-sama pernah tergabung dalam Dewa 19.
“Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal dan tidak ada yg berubah,” tulis Once mengawali keterangan foto tersebut.
Baca juga: Foto Bersama Narapidana di Lapas, Ahmad Dhani: Saya Didoakan 99 Habib
“Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu ❤️ #dewa19 #dewa19reunionmy,” tambahnya.
Sementara itu, dalam unggahan di Insta Storiesnya, pelantun lagu Rahasia Perempuan itu turut memberikan dukungan pada Ahmad Dhani. “Hadapi dengan senyuman,” tulis Ari dalam unggahan tersebut.
Jawaban senada mengenai konser reuni itu pun sebelumnya dilontarkan oleh Once Mekel. Ia mengatakan bahwa konser tersebut harus tetap berjalan.
Baca juga: Soal Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad, Nagita Slavina: Aku yang Paling Tahu
“Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi (konsernya). Soal tanggal 2 Februari itu tetap jadi. Show must go on " kata Once saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(sus)