Hal-Hal yang Membuat Ahmad Dhani Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 18:00 WIB
Ahmad Dhani (foto: Ady/Okezone)
Share :

Bahkan Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanya lah pasal karet yang bersifat subjektif.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," sambungnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya