Sebelumnya diberitakan, Aris Idol ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa 15 Januari 2019 di salah satu apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta. Polisi mengatakan, Aris kedapatan tengah berpesta sabu bersama empat orang lain saat dilakukan penggerebekan.
Baca juga: Polisi Temukan Video Porno Vanessa Angel, Hukuman Bisa Memberatkan
"Sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman keras," bunyi keterangan dalam rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, Jakarta terkait penangkapan Aris Idol.
Dari hasil penangkapan Aris Idol, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta alat penghisapnya. Atas perbuatan tersebut, Aris Runtuwene dan empat tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sus)