"Sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman keras," bunyi keterangan dalam rilis, menjelaskan kronologi penangkapan.
Dari penangkapan Aris Runtuwene, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta alat penghisapnya. Selain hal-hal yang berkaitan dengan narkoba, polisi juga mengambil lima telepon genggam milik Aris dan teman-temannya untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Ammar Zoni Komentari Postingan Giorgino Abraham, Netizen Kisruh
Atas perbuatan tersebut, Aris Runtuwene dan empat tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sus)