SEOUL – Son Seung Won yang dikenal publik lewat lakon komedinya dalam drama Go Go Waikiki resmi ditahan. Pada 2 Januari 2019, Hakim Ketua Lee Un Hak dari Pengadilan Pusat Distrik Seoul mengeluarkan surat penahan untuk Son Seung Won.
Surat penahanan itu diterbitkan berdasarkan Hukum Tambahan untuk Tindak Kriminal Khusus akibat tindakan sang aktor melarikan diri dari lokasi kecelakaan. Surat penahanan itu dikeluarkan setelah kepolisian melakukan interogasi dan investigasi atas kasus kecelakaan yang melibatkan sang aktor.
Baca juga: Aktor yang Kecelakaan dengan Son Seung Won 'GO GO Waikiki' Minta Maaf
“Pengadilan telah meninjau kasus tersebut, beserta alasan dan kebutuhan penahanan,” ujar Hakim Lee Un Hak seperti dikutip dari Soompi, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, Kepolisian Gangnam telah mengajukan surat perintah penangkapan awal untuk Son Seung Won karena melarikan dari TKP. Tak hanya itu, aktor 28 tahun itu juga menyetir ugal-ugalan karena di bawah pengaruh alkohol dan berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Semua pelanggaran lalu lintas Son Seung Won itu kemudian diamini oleh Kantor Kejaksaan Distrik Seoul. Seperti telah diberitakan Okezone sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Son Seung Won itu terjadi di kawasan Chungdam, Seoul, pada 26 Desember 2018, sekitar pukul 04.20 KST ( 02.20 WIB).
Baca juga: Jadi Tukang Parkir, Adik Olga Syahputra Ditawari Pekerjaan oleh Kriss Hatta
Polisi menyebut, aktor Healer itu dalam keadaan mabuk yang membuat dia menghantamkan mobilnya ke kendaraan lain. Setelah menyebabkan kecelakaan, Son Seung Won malah melarikan diri sejauh 150 meter dari TKP. Dia kemudian tertangkap setelah seorang supir taksi dan warga sekitar mengejarnya.
Ketika tertangkap, hasil uji kadar alkohol Son Seung Won mencapai 0,206 persen yang membuat SIM miliknya harus ditangguhkan. Namun ketika polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Son ternyata melakukan pelanggaran serupa pada 3 Agustus 2018. Saat kejadian, Son diketahui tak sendiri karena aktor musikal Jung Hwi duduk di kursi penumpang.*
(SIS)