Jika ada informasi hoaks ia berharap masyarakat Indonesia bisa melaporkan. Dan jangan sekali-sekali memproduksi berita palsu karena bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Cari kebenarannya sebelum sharing. Jika ada aduan, Kominfo hanya bisa melakukan pemblokiran konten. Untuk penindakan kontennya dilakukan oleh polisi siber Indonesia. Meski Anda menghapus percakapan atau share dari akun WA, yang hilang hanya pada layar, namun rekaman digitalnya masih ada," jelas Niken.
Siberkreasi 2018 mengangkat tema "Digital Governance, Digital Economy, Digital Lifestyle, dan Digital Parenting’’. Beberapa program yang dihelat antara lain School of Influencer, Netizen Fair dan agenda acara di Car Free Day di lima kota besar, yakni, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Jakarta.
(aln)