Sebelum membuat laporan, Five Vi lewat kuasa hukumnya, Henry Indraguna sempat coba menghubungi terlapor yang diketahui berinisial AF. Namun setelah beberapa kali upaya, pihak Five Vi tidak mendapat respon positif.
"Saya sendiri sempat turun tangan, saya WhatsApp secara pribadi. Tapi responsnya kayak pura-pura enggak tahu begitu apa yang harus dia selesaikan. Maka karena itu saya bilang sama Five Vi, ya sudah lah kita upaya hukum saja lah. Capek kalau kaya gini caranya, maka dari itu kita berupaya untuk melaporkan," terang Henry Indraguna.
Atas kejadian itu, Five Vi disebut menderita kerugian hingga Rp66 juta. Oleh karenanya, wanita 39 tahun memilih mempolisikan AF, yang mengaku sebagai kontraktor, atas dugaan penipuan. Dia dikenakan Pasal 372 KUHP dalam laporan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(aln)