Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 26 November 2018 16:59 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Dhani dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu dan kelompok masyarakat tertentu.

Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya