JAKARTA - Ahmad Dhani pada akhirnya harus menjalani serangkaian proses hukum. Atas perbuatannya menyebut beberapa kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden dengan kata 'idiot' pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Walaupun kasus ini terjadi di Surabaya, namun tersiar kabar jika pihak Polda Jawa Timur akan mendatangi kediaman Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (14/11/2018).
Baca juga: Park Bo Gum Peluk Mesra Song Hye Kyo dalam Poster Encounter
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya pada Senin kemarin Dhani juga telah memberikan barang bukti berupa handphone kepada Polda Jawa Timur.
Namun setelah melakukan kroscek ke rumah Ahmad Dhani, tidak tampak aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan dari supir Ahmad Dhani yang enggan disebutkan namanya, Dhani pun diketahui tidak berada di rumah sejak Selasa malam.