Dideportasi, Imigrasi: Lee Jong Suk Terbukti Menyalahgunakan Izin

Lidya Hidayati, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 07:37 WIB
Lee Jong Suk (Foto: Esquire)
Share :

JAKARTA - Kunjungan Lee Jong Suk ke Indonesia dalam rangkaian tur fanmeetingnya berakhir pahit. Bintang serial W: Two World tersebut dideportasi dari Indonesia pada Senin, 5 November 2018 malam.

Baca Juga: Promotor Bermasalah, Lee Jong Suk Tertahan di Bandara Soetta

Menurut Kabag Humas Imigrasi, Theo Simarmata, Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinan. Sahabat Kim Woo Bin itu ke Indonesia untuk pekerjaan, tetapi datang menggunakan visa on arrival.

"Kalau Imigrasi terkait dengan perizinan orang asing, jadi hasil dari pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Mr. Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini (semalam) sudah dideportasi ke Korea," tutur Theo saat dihubungi awak media.

"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival. tapi melakukan kegiatan show business, bisnis pertunjukan dan lain-lain," lanjutnya.

Sebelumnya sempat tersiar kabar jika Lee Jong Suk tertahan di Indonesia sejak hari Minggu, 4 November 2018 karena masalah laporan pajak dari promotor yang mendatangkan aktor Korea Selatan tersebut.

"Hal itu terjadi karena mereka melaporkan angka penjualan tiket lebih kecil dari yang sebenarnya didapatkan di lapangan. Inilah yang kemudian menjadi masalah,” ujar agensi Lee Jong Suk, A-Man Project.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya