Sejatinya, Dhani berniat menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo pada persidangan hari ini. Namun rencana itu batal karena Kominfo tidak memeberikan respons terkait surat perizinan yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dhani sejak Minggu lalu.
(Baca juga: Punya Gandengan Baru, Sophia Latjuba: Hubungan Kita Serius)
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(sus)