JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dhani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018), didampingi oleh tim kuasa hukum dan Dul Jaelani.
Pada persidangan kali ini Dhani harus kembali gigit jari karena batal menghadirkan seorang saksi ahli. Padahal saksi ahli yang ingin ia datangkan adalah seseorang dari Kominfo.
“Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi sampai hari ini Kominfo tidak memberikan izin kepada saksi ahli kita. Kalau ditanya kenapa? Nah saya juga bertanya-tanya, ada apa?,” kata Dhani sebelum memasuki ruangan sidang.
(Baca juga: Ahmad Dhani Pamer Foto Keluarga, Netizen: Keluarga Pura-Pura Sakinah)