“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani.
Tidak hanya sampai disitu, pentolan band Dewa 19 ini kembali menyinggung perihal kasusnya di Jakarta yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Sementara itu, Dhani sedikit mempertanyakan apakah seorang masyarakat tidak bisa mengungkapkan apa yang dianggapnya tidak benar. Hal itu kembali disinggung olehnya lewat pesan singkat.