JAKARTA - Sejak pagi tadi beredar kabar bahwa Rabu (5/9/2018) Jennifer Dunn yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba akan bebas dari masa hukumannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 08.00 WIB.
Kendati demikian, menurut pantauan Okezone hingga siang hari ini sekiranya pukul 11.00 WIB, belum ada tanda-tanda kalau keluarga dan sanak saudara yang akan menjemput wanita berusia 28 tahun tersebut.
Ketika awak media mencoba menanyakan mengenai kabar tersebut ke petugas Rutan Pondok Bambu yang tengah jaga di ruang pendaftaran, petugas itu menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut.
“Enggak ada info apa-apa soal itu. Kok kalian lebih tahu yang di luar daripada kita di dalam,” ujar petugas perempuan yang tak mau disebut namanya itu.
- Baca Juga: Banding Jennifer Dunn Dikabulkan, Pengacara Radytia: Bedanya Punya Duit dengan Tidak
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merasa tidak terima, wanita yang kerap disapa Jedun itu memilih untuk mengajukan banding. Pengajuan banding itu pun langsung dikabulkan dan Pengadilan Tinggi menggugurkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, vonis yang semula empat tahun berubah menjadi sepuluh bulan penjara. Sehingga jika dihitung sejak awal penangkapan pada 31 Desember, Jennifer Dunn memang sudah bisa keluar dibulan September ini.
(edh)