JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Nina Tamam dari Erikar Lebang dalam sidang hari ini, Kamis (30/8/2018). Hal tersebut disampaikan Asgar H. Sjarfi selaku kuasa hukum Nina.
"Sudah (cerai)," kata dia.
Terkait hasil sidang, Asgar menyebut pihak Erik selaku tergugat sudah setuju untuk menyudahi rumah tangganya dengan Nina. Oleh karenanya, Majelis Hakim langsung menetapkan putusan cerai bagi kedua pasangan.
"Mereka sudah setuju, harusnya masih dua kali lagi. Jadi sudah enggak ada saksi lagi, dari tergugat sudah mengiyakan, jadi sudah beres," jelas Asgar.
(Baca juga: Nina Tamam Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Cerai)
Sayang, Nina Tamam enggan berkomentar banyak usai Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerainya. Sambil berlalu, Nina hanya meminta doa yang terbaik untuk kedepannya.
"Pokoknya doakan saja yang terbaik," singkat dia.
Diberitakan sebelumnya dari hasil peliputan Okezone, Nina Tamam menggugat cerai Erikar Lebang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai Nina dan Erik terdaftar dengan nomor register 1543/Pdt.G/2018 pada 19 April 2018.
(Baca juga: Gugat Cerai, Nina Tamam Tetap Jaga Hubungan dengan Suami)
Meski demikian dirinya tetap menjaga hubungan baik di tengah proses cerai. "Kami masih baik-baik saja. Silaturahmi tetap terjalin kok," ujar Nina saat dihubungi awak media.
Terkait keputusannya menjaga hubungan baik dengan suami, Nina Tamam menjadikan keberadaan anak sebagai alasan utama. "Kami punya anak bersama," tuturnya.
Sayang, Nina Tamam enggan berbicara lebih jauh seputar perceraiannya. Dia hanya meminta doa agar diberikan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan sang suami.
"Doakan saja yang terbaik untuk kami," tutup Nina Tamam.
(sus)