JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018) kembali ditunda. Untuk kali ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli di sidang.
Baca Juga: Sosok Ustadz Cepot di Mata Ustadz Solmed
"Hari ini saksi ahli berhalangan hadir lagi," ujar Jaksa Sarwoto dalam sidang.
Lantaran saksi ahli kembali tidak hadir, agenda pembuktian pun berlanjut ke saksi dari terdakwa. Rencananya, saksi dari pihak Dhani akan dihadirkan dalam sidang mendatang.
Terkait sidang yang kembali tertunda, Ahmad Dhani enggan menyikapinya secara berlebihan. Menurut pentolan Dewa 19 ini, penundaan sidang merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
"Ya biasa-biasa saja. Dinamika dalam persidangan," kata dia.
Pun halnya saat disinggung seputar harapan untuk sidang mendatang, Dhani juga tidak menyiapkan hal khusus. "Enggak ada, biasa saja," tuturnya.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Baca Juga: Peluang Damai dengan Elvy Sukaesih, Begini Jawaban Pihak Makcik
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum.
(LID)