JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018) kembali ditunda. Untuk kali ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli di sidang.
Baca Juga: Sosok Ustadz Cepot di Mata Ustadz Solmed
"Hari ini saksi ahli berhalangan hadir lagi," ujar Jaksa Sarwoto dalam sidang.
Lantaran saksi ahli kembali tidak hadir, agenda pembuktian pun berlanjut ke saksi dari terdakwa. Rencananya, saksi dari pihak Dhani akan dihadirkan dalam sidang mendatang.
Terkait sidang yang kembali tertunda, Ahmad Dhani enggan menyikapinya secara berlebihan. Menurut pentolan Dewa 19 ini, penundaan sidang merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.