Banding Dikabulkan, Vonis Jennifer Dunn Tinggal 10 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 23 Agustus 2018 12:45 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding Jennifer Dunn atas kasus narkoba. Dikutip Okezone dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (23/8/2018), Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.

Vonis atas banding Jennifer Dunn sendiri disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

(Baca juga: Jennifer Dunn Masih Miliki Peluang Kemungkinan Bebas dengan Banding)

Usai banding Jennifer Dunn dikabulkan, vonis untuk sang aktris pun berkurang drastis. Jedun yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut bunyi amar putusan.

(Baca juga: Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan)

Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan.

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya