Kepada polisi, Dewi Sanca dan tim kuasa hukumnya menyerahkan dua alat bukti berupa salinan chat serta saksi yang mengetahui ancaman terhadap Dewi. Kata Minola, alat bukti yang dibawa dirasa cukup oleh pihak kepolisian untuk membuat laporan.
"Memang itu gunanya konseling (dengan penyidik kepolisian), untuk melihat apakah orang melapor itu ada barang bukti yang cukup apa enggak," jelas Minola Sebayang.
(Baca juga: Dapat Ancaman dari Oknum Pengacara, Dewi Sanca Akan Tempuh Jalur Hukum)
Atas perbuatannya terhadap Dewi Sanca, DN diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP. Menurut keterangan Minola Sebayang, penyidik untuk sementara memakai pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.