Sementara untuk Pasal yang dikenakan, Penyidik untuk sementara menjerat DN dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
"Ancamannya 4 tahun (penjara), dendanya Rp750 juta," pungkas Minola Sebayang.
Dewi Sanca sendiri menerima ancaman pembunuhan dari DN pada 8 Agustus 2018. Kala itu, Dewi sempat terlibat percekcokan dengan DN sebelum ancaman pembunuhan itu terlontar.
"(Ancamannya) berkali-kali ya. Via WhatsApp, telepon," tutur Dewi Sanca.
(sus)