Selain Diancam Dibunuh, Dewi Sanca Juga Alami Pelecehan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 15:35 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Sementara untuk Pasal yang dikenakan, Penyidik untuk sementara menjerat DN dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

"Ancamannya 4 tahun (penjara), dendanya Rp750 juta," pungkas Minola Sebayang.

Dewi Sanca sendiri menerima ancaman pembunuhan dari DN pada 8 Agustus 2018. Kala itu, Dewi sempat terlibat percekcokan dengan DN sebelum ancaman pembunuhan itu terlontar.

"(Ancamannya) berkali-kali ya. Via WhatsApp, telepon," tutur Dewi Sanca.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya