JAKARTA - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo akhirnya mencapai tahap akhir. Hari ini, Kamis (19/7/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis putusan untuk Tio.
Baca Juga: Cerita Minho 'SHINee' Jadi Personel Unit Pasukan Khusus di Film Terbaru, Inrang
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
Atas kepemilikan sabu, Tio langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya juga sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Namun setelah lewat tiga bulan, Tio dipi dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat Tio menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program. Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rutan.
Kasus Tio Pakusadewo sendiri belakangan jadi sorotan publik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria 54 tahun dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Dalam berkas tuntutan, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.