Seperti diketahui, Dhawiya kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan Narkoba berjenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin. Dhawiya menjalani persidangan dengan beragendakan saksi dari dua orang kepolisian, seorang RT dan saksi ahli dari BNN.
Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Baca Juga: Fans Khawatir Lihat Vanness Wu Makin Kurus Usai Gugat Cerai Istri
Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(LID)