"Trend-nya itu, kalau dia dipasang Pasal 111 dan Pasal 112 dengan Pasal 127 maka pidana penjaranya dikedepankan. Justru ini yang kami berikan masukan kepada Majelis Hakim. Ini harus dilihat kontruksi Undang-Undang. Kalau begini, penjara bakal di depan terus. Dengan masalah itu, harusnya Majelis Hakim pilih Pasal 127 yang ancamannya bukan pidana penjara, tapi rehabilitasi," jelas Miko Ginting.
Tio Pakusadewo sendiri akan segera mendengar vonis putusan dari Majelis Hakim. Rencananya, sidang bakal digelar pekan ini pada Kamis, 19 Juli 2018.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu. (edh)
(kem)