Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tio juga cukup tinggi. Dia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Baca juga: Hadiri Sidang, Tio Pakusadewo Tutupi Wajah Pakai Sapu Tangan)
Oleh karenanya, nasib Tio benar-benar baru akan ditentukan saat Majelis Hakim membacakan putusan.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(sus)