Belum selesai proses hukum yang menjeratnya, Gatot kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Salah satu korban berinisial CTP membongkar perilaku cabul Gatot pada dirinya saat masih di bawah umur.
Atas tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, Gatot divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Hukuman Gatot ditambah usai banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Pengadilan Tinggi NTB.
Sementara dalam kasus pencabulan, Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Majelis Hakim, Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sayang, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti belum bisa memberikan keterangan pasti perihal waktu pelaksanaan sidang putusan hari ini.
(edh)