- Baca Juga: Soal Pernikahan dengan Vonny Cornelia, Atalarik Syach: Next Time, Okay!
"Saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang," kata dia.
Dalam laporan, Atalarik beserta tim kuasa hukum mencantumkan dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Atalarik sendiri merasa perlu membuat laporan untuk alasan penegakan keadilan. Dia menganggap pihak terlapor telah mencederai psikologis anak-anaknya.
"Saya mau menegakkan hukum, bukan untuk saya pribadi khususnya demi anak-anak saya di kemudian hari. Gimana juga walaupun saya selebriti tapi anak-anak saya bukan selebriti. Sayanya selebriti, anak-anak saya bukan artis. Jadi jangan dikira masyarakat luas kalau namanya artis itu bisa disemena-menain," ucapnya.