Marcella Zalianty Anggap Tuntutan Pidana Tio Pakusadewo Mengejutkan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 13:30 WIB
Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Tingginya ancaman pidana dalam berkas tuntutan Tio Pakusadewo hingga kini masih jadi sorotan. Beberapa artis ikut memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Salah satunya datang dari aktris sekaligus Ketua Umum PARFI 56, Marcella Zalianty. Ditemui saat hadir di sidang lanjutan kasus narkoba Tio Pakusadewo, Marcella menilai tuntutan terhadap sang aktor tidak sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Tuntutan enam tahun itu cukup mengejutkan," ujar Marcella Zalianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018.

(Baca juga: Tim Tio Pakusadewo Siapkan Bantahan soal Tuduhan Pengedar)

Berbicara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Marcella Zalianty mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika seperti Tio Pakusadewo seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi. Bagi Marcella, sudah sepantasnya penyalahguna narkotika menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari barang haram tersebut.

"Yang kita pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi. Kita kan pengin orang itu sembuh. Kita kan enggak pengin makin banyak pengguna dan jadi semakin parah di penjara," terang dia.

(Baca juga: Marcella Zalianty Berharap Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Bukan di Penjara)

Kendati demikian, Marcella Zalianty tak lantas mengabaikan proses hukum yang harus dijalani Tio Pakusadewo. Menurutnya, Tio memang harus diganjar hukuman karena terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Namun disisi lain, Marcella tetap berharap agar hukuman terhadap Tio Pakusadewo disesuaikan dengan perbuatannya. Menurut dugaan Marcella, tingginya tuntutan terhadap Tio dilatarbelakangi statusnya sebagai public figure. Hal inilah yang disayangkan Marcella, andai dugaannya terbukti benar.

"Mereka sama kedudukannya didepan hukum. Jadi jangan tebang pilih untuk masalah hukuman," tandasnya.

Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya