Tim Tio Pakusadewo Siapkan Bantahan soal Tuduhan Pengedar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 18:59 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pihak Tio Pakusadewo tetap memberikan pernyataan seputar agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang sejatinya dilakukan dalam sidang hari ini. Meski sidang ditunda karena Majelis Hakim berhalangan hadir, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio menyatakan sudah siap membantah dalil jaksa.

"Yang pasti hari ini kami tim penasehat hukum terdakwa sudah siap menyiapkan pledoi-nya. Bahannya kurang lebih 32 halaman, yang akan membantah seluruh dalil jaksa," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Baca Juga: Roy Marten hingga Marcella Zalianty Jenguk Tio Pakusadewo di Pengadilan


Menurut Aris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan dalam memilih pasal penuntutan. Kata Aris, JPU memakai pasal untuk pengedar narkoba dan membuat Tio terancam pidana cukup tinggi.

"Om Tio ini merupakan pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika. Itu sudah jelas dalam fakta persidangan seperti itu. Jadi kita tidak sepakat dengan rekan-rekan JPU. Mereka memakai pasal yang menurut kami keliru. Mereka memakai pasal yang digunakan untuk peredaran gelap," jelas dia.

Bagi Aris, JPU kurang cermat dalam mengamati fakta persidangan. Dasar itulah yang lantas membuat pihaknya merasa perlu mengajukan pembelaan.

"JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan. Bahkan setelah kami pelajari dengan teliti, ternyata dalam tuntutan jaksa itu tidak mengambil secara penuh dan utuh kesaksian saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Termasuk saksi dari jaksa sendiri. Bahkan barang bukti tidak dijadikan pertimbangan, hanya dituliskan," pungkasnya.

Baca Juga: Jajang C. Noer: Tio Pakusadewo Itu Korban!

Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya