Hakim Absen, Sidang Tio Pakusadewo Ditunda

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 16:07 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018) berujung penundaan. Hakim Ketua Majelis yang biasa menyidangkan Tio absen karena salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

"Ketua Majelis berhalangan karena ada keluarga meninggal," kata Hakim Arlandi Triyogo dalam sidang.

Baca Juga: Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pesan Tio Pakusadewo


Pernyataan Majelis Hakim langsung disambut sorakan kekecewaan dari pengunjung sidang. Sebelumnya diberitakan, sejumlah artis PARFI hadir di sidang Tio Pakusadewo untuk memberikan dukungan.

Meski kecewa karena sidang Tio ditunda, beberapa pelaku industri hiburan Tanah Air tetap coba menyemangati sang aktor. Salah satu ucapan datang dari Jajang C. Noer, yang menyampaikan dukungan dengan bahasa Inggris.

"Fighting Tio! Be strong! We’re behind you," ujar Jajang.

"Fight!," sahut Tio merespon kata-kata Jajang.

Absennya Hakim Ketua Majelis membuat sidang pembacaan nota pembelaan Tio Pakusadewo ditunda setelah perayaan Idul Fitri. Rencananya, sidang baru akan digelar 28 Juni 2018.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara


Dalam sidang sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya