JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Sebelum sidang, Ahmad Dhani sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Dhani tetap yakin tidak bersalah atas cuitan di media sosial beberapa waktu lalu.
"Pendapat saya, dan memang benar 100 persen itu pendapat saya. Tidak bisa dibantah kebenarannya," ujarnya.
(Baca juga: Ahmad Dhani Yakin Dilaporkan Atas Dasar Sakit Hati Kalah "Berpolitik")
Lebih lanjut Dhani mengatakan, unsur politik sangat terasa dibalik aksi pelaporan yang dilakukan Jack Boyd Lapian terhadap dirinya. Hal inilah yang lantas meyakinkan Dhani bahwa dirinya tidak bersalah.
"Motivasinya itu memang bukan murni penegakan hukum, karena ternyata saksi pelapor itu memang kerjaannya melaporkan aktivis," kata dia.
(Baca juga: Saksi Sebut Cuitan Ahmad Dhani Menimbulkan Provokasi)
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017.
Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum.
(sus)