JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Kali ini, sidang beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
"Saya selalu siap. Eksepsi diterima enggak diterima, saya selalu siap," ujar Ahmad Dhani setibanya di lokasi.
Dhani menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia mengaku akan menghadirkan banyak saksi pada saatnya nanti. "Saksinya banyak lah. Pokoknya saksi yang saya bawa ini luar biasa," tuturnya.
Namun, Dhani enggan membocorkan berapa jumlah saksi yang dia hadirkan ke persidangan. Dirinya hanya melontarkan candaan ketika ditanya siapa saja saksi yang ia bawa. "Ada 19. Kan Dewa19," tutur dia.
Ahmad Dhani sendiri tetap tampil nyentrik seperti biasa. Pantauan Okezone, Dhani mengenakan blangkon yang kini jadi ciri khasnya.
Namun, berbeda dari sebelumnya, Dhani kini memakai setelan serba hitam. Mulai dari jas, celana, hingga blangkon yang dikenakan semua berwarna hitam.
Diketahui, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dia dikenakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani yang membuatnya terseret masalah hukum.
(aky)