SEOUL – Aktor Han Joo Wan dinyatakan bersalah atas pembelian dan kepemilikan marijuana secara illegal oleh Pengadilan Distrik Seoul Barat. Akibat pelanggaran itu, aktor Meloholic tersebut dijatuhi hukuman kurung selama 8 bulan dengan masa penangguhan 2 tahun.
Artinya, Han hanya akan menjalani hukuman penjara tersebut apabila dia mengulangi perbuatan serupa selama 2 tahun ke depan. Meski begitu, ia tak sepenuhnya bebas. Pengadilan mengharuskan Han menjalani pengobatan selama 40 jam dan denda sebesar USD3.000 (Rp42 juta).
Baca juga: Libur Wamil, Kang Ha Neul Bantu Orangtua Jadi Pekerja Paruh Waktu
Berdasarkan laporan media lokal, Han Joo Wan membeli marijuana seberat 10 gram menggunakan aplikasi khusus, pada Januari 2018. Dengan aplikasi itu, bandar narkoba menjajakan dagangannya menggunakan ‘teknik melempar’. Metode tersebut, mengharuskan pembeli mengambil ‘obat’ pesanannya di sebuah tempat tersembunyi setelah mereka membayar secara elektronik menggunakan Bitcoin.
Terkait kasus tersebut, Starhaus Entertainment yang menaungi Han Joo Wan, mengatakan, mereka akan mematuhi putusan pengadilan. Agensi itu juga tak menutup-nutupi fakta bahwa artisnya tersebut mengonsumsi narkoba.