JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo baru saja usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Bintang film The Raid 2 ini nampak tenang saat menjalani sidang yang berlangsung sekira pukul 15.06 WIB tadi.
Menjalani sidang selama kurang lebih 20 menit, suami dari Yvonne Ligaya Simorangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan hukumnnya dengan dua buah Pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ancaman hukuman itu dijelaskan JPU disampaikan ke awak media usai persidangan.
(Baca: Datangi Persidangan, Kaki Tio Pakusadewo Pincang)
(Tio Pakusadewo saat menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel (Foto: Vania/Okezone)
"Kalau dakwaan yang diberikan terhadap Tio ini, dia didakwa melanggar pasal 112 dan 127. 112 itu masalah penguasaan Narkotika dan 127 dakwaan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tio," ungkap Hatmoko, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.
"Kalau ancaman hukuman kalau 112 itu minimal 4 tahun dan 127 itu maksimal 4 tahun. maksimal dan minimal 4 tahun," sambungnya.
Tanpa mengajukan eksepsi, sidang kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba yang menimpa Tio Pakusadewo akan kembali berlangsung minggu depan, Senin 7 Mei 2018. Rencananya pihak JPU akan menghadirkan saksi dalam sidang yang berlangsung pekan depan.
(Baca juga: Tio Pakusadewo Drop, Sidang Perdana Batal Digelar)
"Rencananya kami menghadirkan saksi, belum kita dapat sampaikan disini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.
Saat ini, aktor 54 tahun tersebut diketahui berstatus sebagai tahanan titipan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, Tio sempat berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur hingga 3 April 2018.