(Baca juga: Tio Pakusadewo Drop, Sidang Perdana Batal Digelar)
Sebelumnya, pengacara Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Menurut Aris, penahanan Tio di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu menjadi rencana kita sebenarnya. Kami akan mohonkan, karena sebenarnya adalah hasil asesmen awal beliau itu direhabilitasi, dan setelah direhabilitasi pada RS Bhayangkara. Cuma kemudian pada tingkat kedua beliau dilakukan penahanan. Makanya untuk tingkat pengadilan ini bahwa saya mencoba untuk memohonkan untuk dilakukannya rehabilitasi. Karena kan ini ada hak dan kewenangannya juga dari Majelis Hakim," ungkap Aris Marasabessy usai menghadiri sidang perdana kasus narkoba Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2018.
(kem)