Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika mantan suami Maia Estianty tersebut menuliskan tweet pada akun Twitter pribadinya yang membahas mengenai penista agama.
"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
(edi)