Dalam kesempatan yang sama, Dhani bahkan kembali mengulang kalimat yang membuat dirinya dipolisikan. Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang berhak melarang aksi tersebut.
"Pembela penista agama itu adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Itu adalah kebenaran, dan tidak ada siapapun yang bisa melarang saya mengatakan itu," tandas Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(aln)