Bermodal keterangan Riza Shahab dan Reza Alatas kemudian petugas menggerebek kamar yang dimaksud pada Jumat 13 April sekira pukul 01.30 WIB di Apartemen tesebut dan ditemukan dua orang tersangka lainnya yakni bernama Santry Napitupulu dan Wedo Satria Sakti.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan korek api, bong bekas pakai. Tidak diketemukan barang bukti Narkoba," tuturnya.
Keenam tersangka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine semua pelaku sama-sama dinyatakan positif positif ampetamine dan metamfetamin.
Atas perbuatannya itu, Riza Shahab, Reza Alatas dan empat rekan-rekannya terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(aln)