JAKARTA - Kasus yang menimpa aktor Dimas Anggara terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan dirinya masih belum menemukan jalan keluar. Seperti sebelumnya diberitakan, aktor yang pernah main di sinetron Love In Paris itu dituduh melakukan kekerasan terhadap Fiqih Alamsyah.
Kuasa hukum Fiqih, Henry Indraguna masih terus memantau perkembangan kasus kliennya. Ia mengatakan bahwa telah dilayangkan surat pemanggilan Dimas dan pihak terkait disinyalir akan dipanggil polisi Senin pekan depan.
"Hari ini saya dan Fiqih datang ke Polsek Cilandak menanyakan tentang kepastian kelanjutan dari perkara kami ke depannya gimana," ungkap sang kuasa hukum ketika dijumpai di Polsek Cilandak pada Jumat, (23/3/2018).
"Kami sudah mendapat informasi yang jelas bahwa artis DA akan dipanggil hari Senin minggu depan, dan hari ini akan dilayangkan surat pemanggilannya,"
Meskipun bukti-bukti terkait kasus tersebut terbilang sudah cukup, masih belum ada keterangan dari pihak terdakwa. Menurut penuturan Henry, saksi yang ada merupakan istri dan kakak dari Fiqih, saksi-saksi mata di tempat kejadian perkara, dan masih banyak lagi hingga mencapai 11 orang.
"Bisa dituntut 351 ayat 1, ancamannya penjara 2 tahun 8 bulan. Kalo bukti udah cukup lah ya. Visum juga sudah, nanti kalo butuh saksi ahli nanti kita hadirkan juga, kami siap nanti kalo dibutuhkan," ungkap Henry Indraguna.
Baca Juga: Metamorfosis Lucinta Luna, dari Acara Reality Show hingga Sekarang
Baca Juga: Liburan Romantis ke Maldives, Nikita Mirzani dan Dipo Latief Bulan Madu?
Saat ini Fiqih Alamsyah baru saja tiba di Jakarta setelah sebelumnya memutuskan untuk pulang kampung karena masih terpukul dengan ancaman dan kejadian yang menimpanya. Orangtua dari pihak korban pun melarangnya pulang ke Jakarta karena khawatir.
"Kalau awal dia teriak-teriak 'Gua bunuh lo gua bunuh lo'. Karena usahanya masih jalan, enggak kita tutup. Terus mereka masih sering ke sana untuk nge-check." Ungkap Fiqih. Ia juga mengungkapkan akan terus memproses secara hukum jika pihak terdakwa tidak memberikan jalan mediasi mau pun itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dimas Anggara mencakar dan memelintir tangan Fiqih Alamsyah hingga telapak tangannya lecet. Peristiwa itu terjadi di White House Kuliner, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 23 Februari 2018 silam.
(ade)