Selalu Mangkir Jadi Saksi, Syahrini Terancam Dijemput Paksa Petugas

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 12:27 WIB
Syahrini (Foto: Instagram)
Share :

"Tiga kali tidak hadir sesuai dengan apa yang tertera disurat panggilan sesuai Undang-Undang, dengan terpaksa saya panggil paksa," ungkap Heri Jerman selaku JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2028)

Selain akan dijemput secara paksa oleh pihak Pengadilan, Syahrini juga akan menerima konsekuensi jika dalam tiga kali panggilan dirinya memilih untuk mangkir. Bahkan sanksi pidana selama 9 bulan penjara diketahui akan menjerat wanita cantik berusia 35 tahun tersebut jika enggan datang pada sidang yang berlangsung 2 April mendatang.

"Konsekuensinya akan saya panggil paksa dan kemungkinan ada Pasal yang bisa menjerat untuk tidak menolak menjadi saksi, sesuai Pasal 224 KUHP," paparnya.

"Saksi itu adalah suatu kewajiban, bukan hak tetapi kewajiban, dan apabila tidak memenuhi kewajibannya dipanggil sebagai saksi maka bisa dipidana 9 bulan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrini menjadi satu dari sekian banyak saksi dari kasus penipuan First Travel. Kesaksian kakak dari Aisyahrani ini tentu sangat berguna bagi pihak Pengadilan lantaran ia diketahui sempat melakukan perjalanan Umrah dengan memakai jasa First Travel pada 2017 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya