Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 12:07 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jennifer Dunn resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/3/2018).

- Baca Juga: Ketahuan Bawa Handphone, Jennifer Dunn Tak Boleh Dibesuk 2 Minggu

Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argoyuwono beberapa waktu lalu, wanita yang akrab disapa Jedun mulai hari ini akan berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn saat dihubungi pagi tadi. "Betul, hari ini dibebaskan dari Polda," ujarnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Sementara dari hasil penangkapan Jennifer Dunn, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel.

Sedangkan untuk melengkapi agenda pelimpahan dirinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kondisi tersangka sebelum proses pelimpahan dilakukan.

- Baca Juga: Foto Jennifer Dunn Pakai Piyama Tersebar, Polisi Beri Sanksi

Rencananya, Jennifer Dunn akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan kesehatan. Menurut informasi yang beredar, Pieter Ell selaku kuasa hukum akan mendampingi Jedun hingga proses pelimpahan selesai.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya