Akui Benci Penista Agama, Ahmad Dhani Tak Ditahan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 12 Maret 2018 17:36 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ahmad Dhani mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). Kedatangan Dhani berkaitan dengan berkas perkara ujaran kebenciannya yang telah dinyatakan lengkap alias P21.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ahmad Dhani akhirnya tidak ditahan. Sama seperti sebelumnya, Dhani tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

"Terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau enggak sih, saya enggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan saja. Orang enggak salah, enggak takut," kata Dhani.

Baca Juga: Terungkap, Ahmad Dhani Enggan El Kuliah di London Karena Marak LGBT

Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga mengatakan dirinya telah mengutarakan kebenciannya terhadap pembela penista agama kepada pihak kepolisian. Hal tersebut sudah dilakukan Dhani sejak awal pemeriksaan kasus.

"Dalam BAP saya akui. Saya benci sama pembela penista agama, Penistanya saya benci, pembelanya saya benci. Sama koruptor, pengedar narkoba, pemerkosa saya benci," terang Dhani.

Ahmad Dhani sendiri diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya," demikian tulisan Dhani di Twitter.

Baca Juga: Bersama Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ahmad Dhani Rayakan Hari Musik Nasional 2018

Atas perbuatan tersebut, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya