Sayang, Elvy Sukaesih sama sekali tidak memberikan jawaban saat dihujani pertanyaan. Ia hanya menundukkan kepala seraya berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Menyusul kedatangan Elvy, Fitria Sukaesih selaku kakak Dhawiya Zaida ikut menampakkan diri di Mapolda Metro Jaya. Meski bersedia memberikan keterangan, Fitria hanya menyatakan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
"Doain saja," singkatnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Dhawiya Zaida pada 16 Februari 2018 di kediaman Elvy Sukaesih, kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, Dhawiya Zaida dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)