Lebih lanjut JPU Hadiman mengatakan, ada perlakuan khusus dalam penyusunan berkas untuk kasus Gatot Brajamusti sehingga harus melibatkan Kejaksaan Agung. Seperti apa kekhususan yang dimaksud?
"Kasus ini menarik perhatian publik, jadi harus sampai ke Kejaksaan Agung. Kalau kasus biasa cuma sampai Kejaksaan Tinggi," terang JPU Hadiman.
Sayang, JPU Hadiman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai berkas tuntutan yang tengah dipersiapkan untuk Gatot Brajamusti. Pihaknya masih menyimpan isi tuntutan hingga sidang mendatang, yang rencananya digelar pekan depan.
"Nanti kita lihat saja lah, tanggal 22 Februari," pungkas JPU Hadiman.
(aln)