JAKARTA - Gatot Brajamusti dikabarkan akan mengajukan upaya hukum atas vonis pidana penyalahgunaan narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Informasi tersebut diberikan Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
"Aa Gatot tidak menutup kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Rifai lewat sambungan telepon.
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada April 2017. Namun pidana penjara Gatot bertambah jadi sepuluh tahun usai Pengadilan Tinggi Mataram mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum.
Mengenai rencana pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, Rifai menilai ada indikasi rekayasa kasus dalam perkara Gatot Brajamusti. Sebab menurut Rifai, Gatot tidak seharusnya menerima vonis pidana sampai sepuluh tahun.
Baca Juga: Tak Cuma Liburan, Nia Ramadhani Juga Meet Up dengan Girls Squad di Paris