Tsania Marwa Ancam Atalarik dengan 5 Tahun Penjara?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 20:04 WIB
Share :

JAKARTA - Tsania Marwa resmi melaporkan Atalarik Syach atas dugaan pelanggaran hak anak berupa sikap diskriminatif ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat (9/1/2018). Atas dugaan tersebut, Tsania bersama Bob Harun Hasibuan selaku kuasa hukum pun mengenakkan Pasal 76A dan 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Atalarik.

Sayang, Bob Harun Hasibuan belum sempat menjelaskan kemungkinan ancaman pidana yang bisa saja diterima Atalarik andai benar-benar bersalah. Okezone pun coba menelusuri ketentuan pidana terkait pelanggaran hak anak yang dilakukan pesinetron 44 tahun.

Dalam UU Perlindungan Anak, ketentuan pidana atas pelanggaran hak anak tercantum dalam Pasal 77. Disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut, pelaku yang melakukan pelanggaran hak anak dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp. 100 juta.

Seperti diketahui, Tsania Marwa memang sudah berkali-kali mendengungkan rencana pelaporan terhadap Atalarik Syach. Wacana itu pertama kali diungkapkan Tsania usai mengadukan masalah perebutan hak asuh anaknya ke Komnas Anak pada Desember 2017.

Baca Juga: Maia Estianty Bikin Kelompok Seat 5 Indonesian Idol 2017 Bingung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya