Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai kedapatan memiliki tiga klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram saat diringkus di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017. Kala itu, Tio tidak dapat mengelak dari pihak berwajib lantaran baru selesai mengonsumsi sabu tersebut.
Sang aktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan zat terlarang itu. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati demikian, hasil assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan bahwa Tio Pakusadewo masih masuk dalam kategori pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Tio direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RS Selapa Polri sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
(aln)