JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pedangdut Dewi Persik telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh staf TransJakarta.
“Memang kemarin ada staf dari TransJakartara melaporkan ke SPKT polda Metro Jaya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2017).
Baca Juga: Akui Tak Pantas, Dewi Perssik Tolak Jadi Duta Tertib Busway
Tentunya, lanjut dia, setelah adanya laporan tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seperti mencari informasi mengenai apakah Dewi Perssik yang hendak melewati jalur TransJakarta ini benar di kawal oleh pihak kepolisian.
“Tentunya sehabis laporan itu polda akan menindak lanjuti penyelidikan. Siapa pemilik mobil itu, apakah memang di kawal oleh polisi, kalau memang dikawal polisinya siapa, apakah dia membawa orang sakit, lalu bila membawa harus jelas yang sakit siapa. Kan nanti banyak saksi kita minta keterangan dan penyidik sudah kesana untuk pengecekan,” jelas Argo.
Meski sudah terdapat laporan, Argo menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil kedua pihak ke Polda Metrojaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Nanti kita agendakan. Kita cek di Reskrimum dulu, nanti kapan ada agendanya nanti kita kabarkan,” tutur Argo.
Baca Juga: Fenomena Pelakor, Dewi Perssik: Kalau Suami Saya Macam-Macam, Saya Nikah Lagi
Sebagaimana diketahui, Insiden mobil yang ditumpangi Dewi dengan plat nomor B 12 DP menerobos jalur busway itu terjadi pada Sabtu 25 November 2017 malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Pengemudi memaksa petugas membuka portal untuk mobil Jaguar Dewi Persik.
Akan tetapi petugas tidak memberikan akses untuk pengemudi, sehingga terjadi cekcok mulut. Pengemudi disebut juga sempat memaki dan berkata-kata kasar kepada petugas.
(edi)